Kamis, 28 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

Perjalanan  panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan  kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan sehingga menimbulkan kondisi yang berbeda dengan zamannya.Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan luar biasa.Namun semangat bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,hal ini disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi,kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan baik antara negara maju maupun negara berkembang .

2.Kompetensi yang Diterapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir pola sikap dan perilaku sesuai dengan Pancasia.Semua itu diperlakukan demi tetap utuhnya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.Kemampuan Warga Negara

untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara sikap dan perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa bangsa serta Ketahanan Nasional dalam diri warga negara ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jendral Tinggi.Hak dan Kewajiban warga negara,terutama untuk membela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila konsepi Demokrasi dan Hak Asasi ,anusi sungguh sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk”meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Jiwa patriotic rasa cinta tanah air semangat bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan masyarakat hendaknya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaan.

e. Kompetensi yang diharapkan

Pendidikan Kewarganegaan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab.

B.Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara,Hubungn Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Bela Negara

1.Perbedaan Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal keturunan adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

2.Teori  Terbentuknya Negara

·         Teori hokum alam

·         Teori ketuhanan

·         Teori perjanjian

3.Unsur Negara

v  Bersifat konstitutif ini berarti unsur perairan tidak mutlak

v  Bersifat deklaratif ini berarti menunjukan adanya tujuan negara undang-undang dasar serta pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”

C.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin dan sesuai dengan system yang dianutnya.Negara juga wajib melindungi hak dan kewajiban wargainya sebagai manusia secara individu (HAM).

D.Hubungan Warga Negara dan Negara

Ø  Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan

Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Ø  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Ø  Kemerdekaan memeluk agama

Ø  Hak dan kewajiban pembelaan negara

Ø  Hak mendapat pengajaran

Ø  Kebudayaan nasional Indonesia

Ø  Kesejahteraan sosial

 

E.Pemahaman tentang demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.Konsep demokrasi adalah kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.Bentuk Demokrasi dibagi menjadi dua yaitu :

a)      Pemerintahan Monarki adalah monarki mutlak,konstitusional.dan monarki.

b)      Pemerintahan Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak(rakyat)

F.Pemahaman Tentang Hak Asasi Mnusia

Atas pertimbanagan Majelis Umum PBB,menyatakan Deklarasi Universal tentang hak hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.Terdapat 30 pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan masing-masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan 30 pasal tersebut.Sebagai warga negara masing maing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

G.Pancasila Sebagai Landasan Idil Negara

a)      Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasil merupakan falsafah bangsa ketika bangsa Indonesia menjadi negara falsafah pancasilapun ikut masuk dalam negara.Karena itu negara mempunyai cita cita yaitu kebenran hakiki yang terdapatv dalam sila sila pancasila.

b)      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia meraih Kemerdekaan setelah berjuang puluhan tahun dari jajahan belanda dan jepang.Kemerdekaan tersebut disebut kemerdekaan bangsa Indonesia bukan kemerdekaan NKRI.

c)      Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Lndasan Konstusi

Pancasila,penataan,ekonomi,kualitas nrgaraadalah kekuatan yang diperlukan bangsa dan negara untuk pertahanan dan keamanan.

d)      Konsepsi  Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-Cita dan ideologi Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945.

e)      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemsyarakatan Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis oleh karena itu idealisme pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok warga negara Indonesia.

f)       Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik

Infrasturuktur politik adalah wadah masyarat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita cita nasinal berdasarkan falsafah bangsa.