Selasa, 06 Agustus 2013
Khayalan Menjadi Super hero
Hemh, gue si pengen cerita aja tentang yang ada di dalam otak gue bro. emang paling enak tuh berkhayal dan bermimpi tentang hal yang menarik dalam hidup, apalagi kalo berkhayal menjadi super hero hemhhh . gue sendiri pernah berpikir untuk menjadi Killua, Ya Killua seseorang anak kecil dalam film Hunter X Hunter hehehe memang ayik menjadi killua tuh apalagi mempunyai kuku yang sangat tajam sampai sampai menembus jantung lawan (hebat)! seandainya gue mempunyai yang ada di dalam diri Killua tersebut pasti gue akan menguasai dunia aduhhh keren nya dan membela yang benar dan menghukum yang salah HAHAHA . tulisan ini sedikit gila sih emang tapi apa boleh buat namanya juga khayalan hehe. bye ~
Kamis, 28 Maret 2013
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan kemerdekaan sehingga menimbulkan kondisi yang berbeda dengan
zamannya.Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental
spiritual yang dapat menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan luar
biasa.Namun semangat bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat,hal ini disebabkan karena adanya pengaruh
globalisasi,kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan baik
antara negara maju maupun negara berkembang .
2.Kompetensi yang Diterapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir pola
sikap dan perilaku sesuai dengan Pancasia.Semua itu diperlakukan demi tetap utuhnya
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Kemampuan Warga Negara
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara sikap dan
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa bangsa serta
Ketahanan Nasional dalam diri warga negara ditentukan terutama oleh keyakinan
dan sikap kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan oleh Depdiknas
dibawah kewenangan Direktorat Jendral Tinggi.Hak dan Kewajiban warga negara,terutama
untuk membela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila konsepi
Demokrasi dan Hak Asasi ,anusi sungguh sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupan masyarakat sehari-hari.
d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk”meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa,mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.Jiwa patriotic rasa cinta tanah air semangat bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dikalangan masyarakat hendaknya dipupuk melalui
Pendidikan Kewarganegaan.
e. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab.
B.Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak
dan Kewajiban Warga Negara,Hubungn Warga Negara dengan Negara atas dasar
Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1.Perbedaan Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal keturunan adat
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2.Teori Terbentuknya
Negara
·
Teori hokum alam
·
Teori ketuhanan
·
Teori perjanjian
3.Unsur Negara
v
Bersifat konstitutif ini berarti unsur perairan
tidak mutlak
v
Bersifat deklaratif ini berarti menunjukan
adanya tujuan negara undang-undang dasar serta pengakuan dari negara lain baik
secara “de jure” maupun “de facto”
C.Negara dan Warga Negara dalam
Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin dan sesuai dengan
system yang dianutnya.Negara juga wajib melindungi hak dan kewajiban wargainya
sebagai manusia secara individu (HAM).
D.Hubungan Warga Negara dan Negara
Ø
Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ø
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
Ø
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Ø
Kemerdekaan memeluk agama
Ø
Hak dan kewajiban pembelaan negara
Ø
Hak mendapat pengajaran
Ø
Kebudayaan nasional Indonesia
Ø
Kesejahteraan sosial
E.Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.Konsep
demokrasi adalah kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan
rakyat warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.Bentuk Demokrasi
dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pemerintahan
Monarki adalah monarki mutlak,konstitusional.dan monarki.
b) Pemerintahan
Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak(rakyat)
F.Pemahaman Tentang Hak Asasi Mnusia
Atas pertimbanagan Majelis Umum PBB,menyatakan Deklarasi
Universal tentang hak hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum
yang baku bagi semua bangsa dan negara.Terdapat 30 pasal Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia dan masing-masing individu dan semua orang yang
beragama akan sependapat dengan 30 pasal tersebut.Sebagai warga negara masing
maing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
G.Pancasila Sebagai Landasan Idil
Negara
a) Pancasila
sebagai ideologi negara
Pancasil merupakan falsafah bangsa ketika bangsa Indonesia menjadi negara
falsafah pancasilapun ikut masuk dalam negara.Karena itu negara mempunyai cita
cita yaitu kebenran hakiki yang terdapatv dalam sila sila pancasila.
b) UUD
1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia meraih Kemerdekaan setelah
berjuang puluhan tahun dari jajahan belanda dan jepang.Kemerdekaan tersebut
disebut kemerdekaan bangsa Indonesia bukan kemerdekaan NKRI.
c) Implementasi
Konsepsi UUD 1945 sebagai Lndasan Konstusi
Pancasila,penataan,ekonomi,kualitas nrgaraadalah kekuatan yang diperlukan
bangsa dan negara untuk pertahanan dan keamanan.
d) Konsepsi
Pertama tentang Pancasila sebagai
Cita-Cita dan ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD
1945.
e) Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemsyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis oleh karena itu
idealisme pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya perbedaan pendapat
dalam kelompok warga negara Indonesia.
f) Konsepsi
UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrasturuktur
politik adalah wadah masyarat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita cita nasinal berdasarkan
falsafah bangsa.
Selasa, 08 Januari 2013
Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi
Sisa
Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil
Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
· SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi Anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
· Partisipasi Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
· Omzet atau Volume Usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
:
· SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
· SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai
berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana Pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan
lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
· SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
· SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per
Anggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
(Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
Rp
960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Beberapa pola
manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
Perencanaan Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. Pengorganisasian Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi. Struktur Organisasi Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pengarahan Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai. Pengawasan Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Referensi :
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha_26.html
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/419-pola-manajemen-koperasi.html
|
Langganan:
Postingan (Atom)