Selasa, 06 Agustus 2013

Khayalan Menjadi Super hero

Hemh, gue si pengen cerita aja tentang yang ada di dalam otak gue bro. emang paling enak tuh berkhayal dan bermimpi tentang hal yang menarik dalam hidup, apalagi kalo berkhayal menjadi super hero hemhhh . gue sendiri pernah berpikir untuk menjadi Killua, Ya Killua seseorang anak kecil dalam film Hunter X Hunter hehehe memang ayik menjadi killua tuh apalagi mempunyai kuku yang sangat tajam sampai sampai menembus jantung lawan (hebat)! seandainya gue mempunyai yang ada di dalam diri Killua tersebut pasti gue akan menguasai dunia aduhhh keren nya dan membela yang benar dan menghukum yang salah HAHAHA . tulisan ini sedikit gila sih emang tapi apa boleh buat namanya juga khayalan hehe. bye ~

Kamis, 28 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

Perjalanan  panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan  kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan sehingga menimbulkan kondisi yang berbeda dengan zamannya.Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan luar biasa.Namun semangat bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,hal ini disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi,kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan baik antara negara maju maupun negara berkembang .

2.Kompetensi yang Diterapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir pola sikap dan perilaku sesuai dengan Pancasia.Semua itu diperlakukan demi tetap utuhnya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.Kemampuan Warga Negara

untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara sikap dan perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa bangsa serta Ketahanan Nasional dalam diri warga negara ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jendral Tinggi.Hak dan Kewajiban warga negara,terutama untuk membela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila konsepi Demokrasi dan Hak Asasi ,anusi sungguh sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk”meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Jiwa patriotic rasa cinta tanah air semangat bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan masyarakat hendaknya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaan.

e. Kompetensi yang diharapkan

Pendidikan Kewarganegaan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab.

B.Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara,Hubungn Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Bela Negara

1.Perbedaan Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal keturunan adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

2.Teori  Terbentuknya Negara

·         Teori hokum alam

·         Teori ketuhanan

·         Teori perjanjian

3.Unsur Negara

v  Bersifat konstitutif ini berarti unsur perairan tidak mutlak

v  Bersifat deklaratif ini berarti menunjukan adanya tujuan negara undang-undang dasar serta pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”

C.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin dan sesuai dengan system yang dianutnya.Negara juga wajib melindungi hak dan kewajiban wargainya sebagai manusia secara individu (HAM).

D.Hubungan Warga Negara dan Negara

Ø  Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan

Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Ø  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Ø  Kemerdekaan memeluk agama

Ø  Hak dan kewajiban pembelaan negara

Ø  Hak mendapat pengajaran

Ø  Kebudayaan nasional Indonesia

Ø  Kesejahteraan sosial

 

E.Pemahaman tentang demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.Konsep demokrasi adalah kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.Bentuk Demokrasi dibagi menjadi dua yaitu :

a)      Pemerintahan Monarki adalah monarki mutlak,konstitusional.dan monarki.

b)      Pemerintahan Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak(rakyat)

F.Pemahaman Tentang Hak Asasi Mnusia

Atas pertimbanagan Majelis Umum PBB,menyatakan Deklarasi Universal tentang hak hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.Terdapat 30 pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan masing-masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan 30 pasal tersebut.Sebagai warga negara masing maing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

G.Pancasila Sebagai Landasan Idil Negara

a)      Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasil merupakan falsafah bangsa ketika bangsa Indonesia menjadi negara falsafah pancasilapun ikut masuk dalam negara.Karena itu negara mempunyai cita cita yaitu kebenran hakiki yang terdapatv dalam sila sila pancasila.

b)      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia meraih Kemerdekaan setelah berjuang puluhan tahun dari jajahan belanda dan jepang.Kemerdekaan tersebut disebut kemerdekaan bangsa Indonesia bukan kemerdekaan NKRI.

c)      Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Lndasan Konstusi

Pancasila,penataan,ekonomi,kualitas nrgaraadalah kekuatan yang diperlukan bangsa dan negara untuk pertahanan dan keamanan.

d)      Konsepsi  Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-Cita dan ideologi Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945.

e)      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemsyarakatan Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis oleh karena itu idealisme pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok warga negara Indonesia.

f)       Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik

Infrasturuktur politik adalah wadah masyarat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita cita nasinal berdasarkan falsafah bangsa.

Selasa, 08 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi


Sisa Hasil Usaha

1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
           ·          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
           ·          Bagian (persentase) SHU anggota
           ·          Total simpanan seluruh anggota
           ·          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
           ·          Jumlah simpanan per anggota
           ·          Omzet atau volume usaha per anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
           ·          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
           ·          Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
           ·          Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
           ·          Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
           ·          SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
           ·          SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana Pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.    SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

           ·          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
           ·          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
           ·          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
           ·          SHU anggota dibayar secara tunai

4.    Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200




Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Referensi :
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha_26.html
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/419-pola-manajemen-koperasi.html