PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan kemerdekaan sehingga menimbulkan kondisi yang berbeda dengan
zamannya.Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental
spiritual yang dapat menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan luar
biasa.Namun semangat bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat,hal ini disebabkan karena adanya pengaruh
globalisasi,kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan baik
antara negara maju maupun negara berkembang .
2.Kompetensi yang Diterapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir pola
sikap dan perilaku sesuai dengan Pancasia.Semua itu diperlakukan demi tetap utuhnya
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Kemampuan Warga Negara
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara sikap dan
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa bangsa serta
Ketahanan Nasional dalam diri warga negara ditentukan terutama oleh keyakinan
dan sikap kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan oleh Depdiknas
dibawah kewenangan Direktorat Jendral Tinggi.Hak dan Kewajiban warga negara,terutama
untuk membela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila konsepi
Demokrasi dan Hak Asasi ,anusi sungguh sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupan masyarakat sehari-hari.
d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk”meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa,mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.Jiwa patriotic rasa cinta tanah air semangat bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dikalangan masyarakat hendaknya dipupuk melalui
Pendidikan Kewarganegaan.
e. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab.
B.Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak
dan Kewajiban Warga Negara,Hubungn Warga Negara dengan Negara atas dasar
Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1.Perbedaan Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal keturunan adat
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2.Teori Terbentuknya
Negara
·
Teori hokum alam
·
Teori ketuhanan
·
Teori perjanjian
3.Unsur Negara
v
Bersifat konstitutif ini berarti unsur perairan
tidak mutlak
v
Bersifat deklaratif ini berarti menunjukan
adanya tujuan negara undang-undang dasar serta pengakuan dari negara lain baik
secara “de jure” maupun “de facto”
C.Negara dan Warga Negara dalam
Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin dan sesuai dengan
system yang dianutnya.Negara juga wajib melindungi hak dan kewajiban wargainya
sebagai manusia secara individu (HAM).
D.Hubungan Warga Negara dan Negara
Ø
Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ø
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
Ø
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Ø
Kemerdekaan memeluk agama
Ø
Hak dan kewajiban pembelaan negara
Ø
Hak mendapat pengajaran
Ø
Kebudayaan nasional Indonesia
Ø
Kesejahteraan sosial
E.Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.Konsep
demokrasi adalah kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan
rakyat warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.Bentuk Demokrasi
dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pemerintahan
Monarki adalah monarki mutlak,konstitusional.dan monarki.
b) Pemerintahan
Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak(rakyat)
F.Pemahaman Tentang Hak Asasi Mnusia
Atas pertimbanagan Majelis Umum PBB,menyatakan Deklarasi
Universal tentang hak hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum
yang baku bagi semua bangsa dan negara.Terdapat 30 pasal Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia dan masing-masing individu dan semua orang yang
beragama akan sependapat dengan 30 pasal tersebut.Sebagai warga negara masing
maing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
G.Pancasila Sebagai Landasan Idil
Negara
a) Pancasila
sebagai ideologi negara
Pancasil merupakan falsafah bangsa ketika bangsa Indonesia menjadi negara
falsafah pancasilapun ikut masuk dalam negara.Karena itu negara mempunyai cita
cita yaitu kebenran hakiki yang terdapatv dalam sila sila pancasila.
b) UUD
1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia meraih Kemerdekaan setelah
berjuang puluhan tahun dari jajahan belanda dan jepang.Kemerdekaan tersebut
disebut kemerdekaan bangsa Indonesia bukan kemerdekaan NKRI.
c) Implementasi
Konsepsi UUD 1945 sebagai Lndasan Konstusi
Pancasila,penataan,ekonomi,kualitas nrgaraadalah kekuatan yang diperlukan
bangsa dan negara untuk pertahanan dan keamanan.
d) Konsepsi
Pertama tentang Pancasila sebagai
Cita-Cita dan ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD
1945.
e) Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemsyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis oleh karena itu
idealisme pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya perbedaan pendapat
dalam kelompok warga negara Indonesia.
f) Konsepsi
UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrasturuktur
politik adalah wadah masyarat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita cita nasinal berdasarkan
falsafah bangsa.