Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum
Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun
berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder
harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,
sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas
terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi
oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose
Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para
petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil
pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls.
Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila
usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut
berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan,
pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan
usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi
harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota
telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota
sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum
menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
PERMODALAN KOPERASI
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.
anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B.
Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
•
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
•
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2.
Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain
diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh
dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Sumber
: http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=209&layout=blog&Itemid=410